Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menahan YR (39) dan DA (39), dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena menjadi tersangka narkoba. Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga menahan satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisialRASS (32). Satu orang lainnya yang dilepas untuk kemudian direhablitasi yaitu H, asisten rumah tangga dari DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan. Yang H asisten rumah tangga itu kita rehabilitasi, dia tidak ada barang bukti, tidak ada alat bukti lain, dia hanya positif saja," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022). Dijelaskan Hendri, ketiga ASN di PN Rangkasbitung ditahan karena didapati barang bukti dan diketahui ketiganya sebagai pemakai atau pecandu sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Dia pakai sejak dia bekerja sebagai asisten tumah tangga dua sampai tiga bulan," ujar Hendri. Saat diamankan, keempatnya dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin berdasarkan hasil tes kit urine. Sebelumnya, Petugas BNN menemukan barang bukti sabu seberat 20,634 gram dan alat isap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa (17/5/2022).