Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai mempersiapkan gaji ke 13 untuk PNS atau ASN. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto menjelaskan Kemenkeu telah menyiapkan Rp 35,5 Triliun untuk dibagikan. Proses persiapan pemberian gaji ke 13 telah dimulai pada 23 Juni 2022 lalu.
Dikutip dari Kontan.co.id , pencairan gaji ke 13 PNS atau ASN akan mulai disalurkan pada 1 Juli 2022. Artinya dua hari lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke 13. "Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," tutur Tri kepada , Selasa (21/6/2022).
Satuan kerja (Satker) yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 24 Juni 2022. Namun pembayaran gaji ke 13 tetap akan disalurkan pada 1 Juli. Kementerian Keuangan juga masih akan menyalurkan gaji ke 13 bagi Satker yang mengajukan SPM setelah tanggal 1 Juli 2022.
Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke 13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, anggaran gaji ke 13 sebesar Rp 30.2 triliun. "Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke 13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.
Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga. Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah. Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke 13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022). "Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022). A. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
B. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000 C. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000 D. Anggota: Rp18.340.000
A. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000 B. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000 C. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
D. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000 A. Pendidikan SD/SMP/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000 B. SMA/Diploma Satu/sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000 D. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat: Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000 E. Strata 2/Strata 3/sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000