KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu dapat diterbitkan sebelum 14 Desember 2022. Hal ini mengingat sebentar lagi akan ada banyak tahapan Pemilu 2024 yang bakal berjalan. Dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ada empat tahapan penting dalam waktu dekat ini terkait Pemilu 2024.
Pada tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024. Kemudian masih di tanggal yang sama juga akan dilakukan penyerahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU. "Tanggal 16 Desember 2022 penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU Provinsi," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," tambahnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Hasyim meminta perhatian bersama terkait betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk segera diterbitkan. Hal ini, jelasnya, guna menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi.
Untuk diketahui, Pemerintah mengaku telah selesai membuat rancangan Perppu Pemilu. Hanya saja, pengesahannya belum dilakukan karena masih menunggu peresmian Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah tidak ingin dua kali membuat Perppu. "Cukup satu kali saja kita membuat Perppu. Karena itu, (pengesahan) Perppu ini sangat tergantung kecepatan mengundangkan RUU Papua Barat Daya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (5/12/2022).
Kemendagri diketahui meresmikan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus melantik penjabat (Pj) gubernurnya pada siang ini, Jumat (9/12/2022).