Irjen Ferdy Sambo masih belum menerima hasil putusan sidang etik banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Adapun permohonannya itu ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP). "Putusannya belum diterima oleh Pak Sambo," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Arman menyatakan bahwa pihaknya nantinya akan mengkaji hasil putusan banding tersebut. Termasuk, pertimbangan majelis sidang banding melakukan pemecatan terhadap Ferdy Sambo. "Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menuturkan bahwa pihaknya nantinya baru akan menentukan langkah hukum seusai salinan putusan sidang banding tersebut diterima. "Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang undangan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. "Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri. "Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.